Selidiki PT Inalum, PT Mutiara Laut Indah Didenda Rp 150 Juta
| |
| KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI / Kompas Images Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (dari kiri) Yoyo Arifardhani, Ahmad Ramadhan Siregar, dan Tadjuddin Noer Said dalam persidangan di KPPU Medan, Rabu (13/8), menyatakan telah terjadi persekongkolan tender pembangunan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan. Pihak yang terlibat didenda dari Rp 6 juta hingga Rp 150 juta. KPPU juga mulai melihat adanya dugaan praktik usaha tak sehat di PT Inalum. |
Medan, Kompas - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencium persaingan tidak sehat kegiatan usaha yang dilakukan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum di Sumatera Utara. Kegiatan PT Inalum diindikasikan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.
Anggota Komisioner KPPU, Tadjuddin Noer Said, di Medan, Rabu (13/8), mengatakan, dalam perjanjian kerja sama dengan Indonesia, perusahaan investasi dari Jepang itu didirikan untuk mengelola hasil bauksit dari Pulau Bintan. Karena membutuhkan energi yang besar untuk mengubah bauksit menjadi alumunina dan aluminium, maka didirikan PLTA Sigura-gura di Asahan.
”Maka, industri aluminium itu ada di Sumut untuk dekat dengan sumber energi. Namun, kenyataannya saat ini mereka tidak ambil dari Pulau Bintan, tapi dari Australia,” tutur Tadjuddin.
KPPU melihat tak ada industri lokal yang bisa membeli langsung produk aluminium dari PT Inalum. Tadjuddin juga melihat adanya praktik monopoli listrik PT Inalum yang seharusnya dikuasai negara.
Anggota KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar, menambahkan, pihaknya sudah menemukan indikasi awal kegiatan PT Inalum bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. ”Ini akan menjadi bahan monitoring untuk bahan public hearing,” tutur Ahmad.
Kepala Kantor KPPU Medan Verry Iskandar mengatakan, setelah public hearing 13 orang anggota komisioner, akan dilakukan rapat komisi tentang masalah ini.
Anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian menyatakan mendukung langkah KPPU. Selama ini ia juga melihat PT Inalum kurang transparan pada pemerintah daerah. Namun, jangan sampai langkah KPPU merugikan karyawan PT Inalum yang kebanyakan juga warga Sumut.
Kemarin, KPPU juga menetapkan mendenda PT Mutiara Lautan Indah (PT MLI) Rp 150 juta karena terbukti melakukan persekongkolan tender pembangunan rumah dinas Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Persekongkolan serupa terjadi pada pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Humbahas yang menjadikan pemenang tender, yakni CV Kartika Indah Jaya, didenda Rp 100 juta.
Namun, KPPU hanya bisa merekomendasikan kepada Pemkab Humbahas untuk menjatuhkan saksi administratif pada panitia tender karena KPPU tidak menemukan bukti panitia melakukan persekongkolan.
Keputusan itu dibacakan Majelis Komisi KPPU yang diketuai Ahmad Ramadhan Siregar dengan anggota Tadjuddin Noer Said dan Yoyo Arifardhani.
PT MLI terbukti melakukan kesepakatan dengan PT Karya Bakti Nusantara (KBN) dan PT Dipa Panasala (DP) agar PT MLI memenangi tender pembangunan rumah dinas Bupati Humbang Hasundutan senilai Rp 1,496 miliar. Karena persekongkolan itu, PT KBN dan PT DP diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.
Sementara itu, CV Kartika Indah Jaya (KIJ) terbukti melakukan persekongkolan tender dengan PT Linggahara Pratama (LP), CV Toruan Nciho Corporation (TNC), dan CV Erkarya Jaya (EJ) agar proyek pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Humbahas senilai Rp 996,8 juta jatuh ke tangan PT KIJ. PT LP, CV TNC, dan CV EJ masing-masing dijatuhi denda Rp 6 juta.
Semua perusahaan tersebut dilarang mengikuti tender di Humbanghas selama 24 bulan. Dalam pelaksanaan pengadaan tender berikutnya, KPPU merekomendasikan agar ditunjuk panitia tender yang lebih berkompeten.
Tadjuddin menyayangkan banyak panitia tender yang tidak paham prosedur pengadaan barang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Persekongkolan sendiri sudah dianggap biasa. Hampir seluruh peserta tender juga tidak tidak tahu UU No 5/1999. (WSI)
No comments:
Post a Comment