Tuesday, 19 August 2008

Lembaga Penjaminan Infrastruktur Dibentuk Akhir Tahun

http://www.detikfinance.com/read/2008/08/19/163441/990950/4/lembaga-penjaminan-infrastruktur-dibentuk-akhir-tahun

Selasa, 19/08/2008 16:34 WIB

Lembaga Penjaminan Infrastruktur Dibentuk Akhir Tahun

Jakarta - Untuk memberi kemudahan pembiayaan proyek infrastruktur, pemerintah akan membentuk Lembaga Penjaminan Infrastruktur (guarantee fund) pada akhir tahun ini.

"Lembaga penjaminan infrastruktur akan dibentuk pada Desember dan Januari akan berjalan. Bentuknya nanti di bawah Menkeu," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu.

Hal tersebut disampaikan Anggito di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (19/8/2008).

Pembentukan lembaga ini merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Kebijakan Ekonomi tahun 2008–2009.

Diharapkan dengan guarantee fund ini keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur akan terus ditingkatkan.

Sebagai modal awal, pemerintah akan menempatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2009. Dengan jumlah PMN tersebut, porsi kepemilikan pemerintah dalam lembaga ini mencapai 100 persen.

Keberadaan guarantee fund diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan risiko fiskal terutama atas risiko-risiko yang dijamin pemerintah terhadap proyek-proyek infrastruktur.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak berarti menghilangkan sama sekali exposure risiko fiskal dari proyek infrastruktur karena guarantee fund dapat mengajukan penggantian (recourse) kepada pemerintah terhadap klaim yang dibayarkan. (ddn/ir)

Sunday, 17 August 2008

Politeknik Terlambat, Pemkab Cilacap Dipenalti Rp 3 Miliar

http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=26801
18 Agustus 2008

Politeknik Terlambat, Pemkab Cilacap Dipenalti Rp 3 Miliar

CILACAP- Pemkab Cilacap terkena penalti Rp 3 Miliar, akibat terlambat membangun kampus politeknik.

Mestinya 4 Juli lalu lahan untuk kampus tersebut sudah siap, namun hingga batas waktu tersebut pemkab justru belum memberikan kepastian lokasi.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Cilacap, Kamaludin, Minggu (17/8).

Menurutnya, Ditjen Dikti memotong langsung penalti tersebut, dari dana hibah sebesar Rp 90 Miliar yang akan diberikan pada Cilacap.
Pemkab juga sudah diberi semacam ultimatum, bahwa pada akhir Desember bukti fisik pembangunan kampus perguruan tinggi tersebut sudah ada, walaupun belum selesai 100 %.

’’Kalau sampai Desember 2008, pemkab dan pihak panitia tidak mampu menunjukan bukti fisik pembangunan kampus politeknik tersebut maka besar kemungkinannya pihak Ditjen Dikti akan mengeluarkan sanksi penalti lagi. Artinya, dana hibah yang akan diberikan bakal dipotong sebesar Rp 3 miliar lagi,’’ jelasnya.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Pemkab karena terlambat menyediakan lokasi pembangunan kampus politeknik. Kampus tersebut rencananya akan menggunakan sawah bengkok seluas 1,6 hektare di Jl Dr Soetomo.

Persoalannya, untuk menggunakan lahan tersebut, saat ini masih harus menunggu persetujuan bupati. ’’Itu menunjukan kinerja panitia sangat sekali,’’ kata dia. (ag-74)

Pionir Jalan Tol

http://suaramerdeka.com/smcetak/index.php?fuseaction=beritacetak.detailberitacetak&id_beritacetak=26893
18 Agustus 2008

Pionir Jalan Tol

SEBENARNYA Indonesia merupakan negara pertama di Asia yang membangun jalan tol. Sejak 1978 Indonesia telah mulai membangun jalan bebas hambatan. Adalah tol Jagorawi yang pertama kali dibangun. Jalan sepanjang 59 kilometer yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi itu dibangun oleh PT Jasa Marga dengan memanfaatkan pinjaman dana asing.

Namun, menjadi pionir ternyata bukan berarti selalu menjadi yang terdepan. Dalam perkembangannya Indonesia justru jauh tertinggal dari negara-negara tetangga.

Hampir tiga puluh tahun setelah pembangunan pertama jalan bebas hambatan, panjang jalan tol di seluruh Indonesia hanya mencapai 663,77 km. Dari jumlah itu, 515,47 km dioperasikan oleh PT Jasa Marga, sedangkan sisanya sepanjang 148,3 km dioperasikan oleh investor swasta.

Turun Drastis

Tahun 2008 ini, hanya ada tambahan pembangunan 55,65 km jalan tol yang siap beroperasi. Sisanya masih dalam proses yaitu tahap konstruksi (sepanjang 110 km), tahap penandatanganan PPJT (721,87 km), dan tahap proses lelang (239,06 km).

Jika dikalkulasi laju pertumbuhan jalan tol rata-rata 25,72 km per tahun. Namun itu sebelum masa krisis (1998).
Pada sepuluh tahun terakhir, pertumbuhannya menyusut drastis dan tinggal 9,25 km per tahun. Bahkan dari tahun 1998 hingga 2003 panjang jalan tol hanya bertambah 5 km.

Anga ini berbeda dari negara Asia lainnya. Malaysia yang baru mulai membangun jalan tol pada 1986 kini telah memiliki jalan tol sepanjang 1.230 km, dua kali lipat panjang jalan tol di Indonesia. Setiap tahun rata-rata pertumbuhannya mencapai 285 km.

Perkembangan pesat juga terjadi di Jepang. Kini jalan tol yang terhampar di Jepang tak kurang dari 11.520 km. China bahkan mampu membangun jalan tol sepanjang lebih dari 100.000 km hanya dalam waktu dua dekade.

Rata-rata pembangunan jalan tol di China sekitar 5.294 km per tahun atau 14 km per hari. Tak mengherankan bila kemudian negeri Tirai Bambu yang baru memulai pembangunan jalan bebas hambatan pada 1984 ini tercatat sebagai salah satu negara yang memiliki jalan tol terpanjang di dunia.

Jika dibandingkan dengan negara-negara lain, rasio jumlah penduduk dan panjang jalan di Indonesia berada pada urutan terendah. Indonesia memiliki rasio 2,5 km untuk setiap satu juta penduduk, sementara Malaysia telah mencapai besaran 55 km, China sebesar 77 km, dan Jepang 92 km.

Dana Terbatas

Lambatnya pertumbuhan panjang jalan tol membuat jalan-jalan bebas hambatan ini semakin padat. Data Ditjen Prasarana Wilayah, Departemen Kimpraswil menunjukkan adanya peningkatan kepadatan kendaraan di seluruh jalan tol yang ada.

Keterbatasan pemerintah dan kesulitan swasta untuk menggalang dana adalah faktor utama yang membuat laju pertumbuhan jalan tol di Indonesia seolah jalan di tempat.

Bagaimana pun untuk membangun jalan tol memang dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Menurut Jasa Marga, untuk membangun jalan tol sepanjang satu kilometer diperlukan biaya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar. Maka untuk membangun 4.000 kilometer dibutuhkan dana tidak kurang dari Rp 160 triliun.

Dana sebesar itu tentu tidak bisa dengan serta merta disediakan oleh pemerintah. Karena itu pemerintah gencar menggandeng pihak swasta.
Selama ini pembangunan jalan tol di Indonesia memang masih didominasi oleh pemerintah melalui PT Jasa Marga (Persero). Sumber pendanaan diperoleh dari pemerintah (APBN), pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), dan obligasi.

Namun sejak krisis ekonomi melanda kemampuan belanja pemerintah jauh berkurang. Sekali pun Jasa Marga telah menerbitkan obligasi dan go public atau initial public offering(IPO), namun tetap saja kemampuan menghimpun dana yang dimiliki terbatas.

Di sisi lain upaya pemerintah menggandeng pihak swasta tidak mendapat sambutan yang begitu menggembirakan. Besarnya modal yang harus ditanam membuat investor berpikir ulang sebelum mantap terjun ke bidang ini. Apalagi modal tersebut baru akan kembali dalam waktu yang panjang. (Maratun Nashihah-77)

Thursday, 14 August 2008

Zulkifli Mengaku Kembalikan Rp 2 Miliar

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/14/0005186/zulkifli.mengaku.kembalikan.rp.2.miliar

Home / Politik & Hukum /
Zulkifli Mengaku Kembalikan Rp 2 Miliar
Kamis, 14 Agustus 2008 | 00:05 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin mengaku pernah menerima uang Rp 2 miliar dari Sudiro Lesmana, Direktur Utama PT Cipta Pesona Usaha. Namun, uang itu, katanya, sudah langsung ia kembalikan melalui ajudannya, Suheri, kepada Sudiro.

Hal ini disampaikan Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/8).

Zulkifli hadir sebagai saksi untuk terdakwa Abdul Chalik Saleh, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan pembangunan kantor penghubung Pemerintah Provinsi Jambi, Jalan Cidurian Cikini, Jakarta. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Abdul Chalik Saleh didakwa telah merugikan negara Rp 7,340 miliar.

”Waktu saya sedang berada di rumah Jakarta, saya mendapat map yang saya cek isinya gambar- gambar. Tetapi di dasarnya ternyata ada amplop berisi cek senilai Rp 2 miliar. Waktu itu sudah jam 12 malam, saya langsung telepon ajudan saya, Heri cepat cari Sudiro dan kembalikan cek ini. Ajudan saya, Heri, sudah pulang ke mes, dan dia berusaha menelepon Sudiro pada malam itu, tidak berhasil. Baru esok paginya jam 9 ia bisa mengontak Sudiro, yang ternyata sudah berada di NTB. Beberapa hari kemudian Heri mengembalikan dan juga ada tanda terima penyerahan kembali cek itu,” kata Zulkifli.

Zulkifli mengaku ia memang benar telah menandatangani nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jambi dan PT Cipta Pesona Usaha untuk mengerjakan pembangunan Mes Provinsi Jambi. Namun, Zulkifli mengaku sama sekali tidak pernah diberi tahu soal perkembangan pembangunan itu.

Zulkifli dalam persidangan tersebut mengaku banyak tidak tahu apa-apa soal pembangunan Mes Provinsi Jambi itu. (VIN)

Selidiki PT Inalum, PT Mutiara Laut Indah Didenda Rp 150 Juta

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/14/00014588/selidiki.pt.inalum

Selidiki PT Inalum, PT Mutiara Laut Indah Didenda Rp 150 Juta

KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI / Kompas Images
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (dari kiri) Yoyo Arifardhani, Ahmad Ramadhan Siregar, dan Tadjuddin Noer Said dalam persidangan di KPPU Medan, Rabu (13/8), menyatakan telah terjadi persekongkolan tender pembangunan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan. Pihak yang terlibat didenda dari Rp 6 juta hingga Rp 150 juta. KPPU juga mulai melihat adanya dugaan praktik usaha tak sehat di PT Inalum
.
Kamis, 14 Agustus 2008 | 03:00 WIB

Medan, Kompas - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mencium persaingan tidak sehat kegiatan usaha yang dilakukan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum di Sumatera Utara. Kegiatan PT Inalum diindikasikan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha.

Anggota Komisioner KPPU, Tadjuddin Noer Said, di Medan, Rabu (13/8), mengatakan, dalam perjanjian kerja sama dengan Indonesia, perusahaan investasi dari Jepang itu didirikan untuk mengelola hasil bauksit dari Pulau Bintan. Karena membutuhkan energi yang besar untuk mengubah bauksit menjadi alumunina dan aluminium, maka didirikan PLTA Sigura-gura di Asahan.

”Maka, industri aluminium itu ada di Sumut untuk dekat dengan sumber energi. Namun, kenyataannya saat ini mereka tidak ambil dari Pulau Bintan, tapi dari Australia,” tutur Tadjuddin.

KPPU melihat tak ada industri lokal yang bisa membeli langsung produk aluminium dari PT Inalum. Tadjuddin juga melihat adanya praktik monopoli listrik PT Inalum yang seharusnya dikuasai negara.

Anggota KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar, menambahkan, pihaknya sudah menemukan indikasi awal kegiatan PT Inalum bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. ”Ini akan menjadi bahan monitoring untuk bahan public hearing,” tutur Ahmad.

Kepala Kantor KPPU Medan Verry Iskandar mengatakan, setelah public hearing 13 orang anggota komisioner, akan dilakukan rapat komisi tentang masalah ini.

Anggota DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian menyatakan mendukung langkah KPPU. Selama ini ia juga melihat PT Inalum kurang transparan pada pemerintah daerah. Namun, jangan sampai langkah KPPU merugikan karyawan PT Inalum yang kebanyakan juga warga Sumut.

Kemarin, KPPU juga menetapkan mendenda PT Mutiara Lautan Indah (PT MLI) Rp 150 juta karena terbukti melakukan persekongkolan tender pembangunan rumah dinas Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Persekongkolan serupa terjadi pada pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Humbahas yang menjadikan pemenang tender, yakni CV Kartika Indah Jaya, didenda Rp 100 juta.

Namun, KPPU hanya bisa merekomendasikan kepada Pemkab Humbahas untuk menjatuhkan saksi administratif pada panitia tender karena KPPU tidak menemukan bukti panitia melakukan persekongkolan.

Keputusan itu dibacakan Majelis Komisi KPPU yang diketuai Ahmad Ramadhan Siregar dengan anggota Tadjuddin Noer Said dan Yoyo Arifardhani.

PT MLI terbukti melakukan kesepakatan dengan PT Karya Bakti Nusantara (KBN) dan PT Dipa Panasala (DP) agar PT MLI memenangi tender pembangunan rumah dinas Bupati Humbang Hasundutan senilai Rp 1,496 miliar. Karena persekongkolan itu, PT KBN dan PT DP diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

Sementara itu, CV Kartika Indah Jaya (KIJ) terbukti melakukan persekongkolan tender dengan PT Linggahara Pratama (LP), CV Toruan Nciho Corporation (TNC), dan CV Erkarya Jaya (EJ) agar proyek pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Humbahas senilai Rp 996,8 juta jatuh ke tangan PT KIJ. PT LP, CV TNC, dan CV EJ masing-masing dijatuhi denda Rp 6 juta.

Semua perusahaan tersebut dilarang mengikuti tender di Humbanghas selama 24 bulan. Dalam pelaksanaan pengadaan tender berikutnya, KPPU merekomendasikan agar ditunjuk panitia tender yang lebih berkompeten.

Tadjuddin menyayangkan banyak panitia tender yang tidak paham prosedur pengadaan barang sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Persekongkolan sendiri sudah dianggap biasa. Hampir seluruh peserta tender juga tidak tidak tahu UU No 5/1999. (WSI)