Ada banyak cara protes yang dilakukan rekanan di Sumatera Utara jika tak sepakat dengan keputusan panitia. Memberitakan di media, melakukan teror, hingga membuat kerusuhan. Mereka yang berpikiran sehat dan punya bukti kuat melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Anak buah saya satu mengundurkan diri dari panitia tender, bahkan harus ditangani psikiater,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Sumut Ardhi Kusno, Selasa (7/10). Kalau boleh, kata Ardhi, tender-tender besar tidak usah ditangani dinas.
Menurut Ardhi, pihak rekanan bahkan meneror keluarga stafnya yang berpendidikan S-2 itu hingga istrinya ketakutan. ”Ini kan mengganggu,” tutur Ardhi.
Tender yang kini tengah menjadi masalah di Dinas Pertanian Sumatera Utara adalah tender pengadaan cool room di Saribudolok, Simalungun, senilai Rp 1,3 miliar.
Pihak rekanan, yakni PT MPS, merasa menawar dengan harga terendah, yakni Rp 1,165 miliar, tetapi kalah. Perusahaan itu pun menggelar konferensi pers di media. Sementara panitia tender beralasan mereka kalah dan memenangkan PT CS yang mengajukan tender Rp 1,196 miliar karena PT CS lebih punya tenaga ahli dan memberikan garansi pada bangunan.
Lain lagi yang terjadi di Dinas Pendidikan Sumut. Dua hari terakhir situasi di Kantor Dinas Pendidikan Sumut ribut, terutama menjelang penutupan tender 54 proyek senilai Rp 60 miliar.
Sejak pagi puluhan orang yang mengaku rekanan mengantre untuk memasukkan berkas tender. Antrean pun berubah menjadi panas dan desak-desakan. Preman pun diduga ikut mengantre. ”Satu orang rekanan tadi terluka di kepala karena terkena lemparan batu,” tutur Emil Pandiangan, warga yang ada di lokasi saat ada rekanan yang terkena lemparan batu.
Adapun di PT PLN Pikitring Sumut, NAD, Riau, rekanan mereka berdemonstrasi karena tender yang sudah diputuskan dibatalkan oleh PLN. Wartawan mendapatkan kronologi pelelangan umum lima paket pengadaan konduktor dan tower senilai Rp 31 miliar hingga Rp 44 miliar yang menurut Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Sumut Roland Siahaan hanya punya waktu pengerjaan 33 hari setelah dibatalkan.
Sementara pihak PT PLN Pikitring menyatakan tender batal karena diketahui kemudian rekanan menggunakan barang impor yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Tahun 2008 tinggal tiga bulan lagi. Jika proses tender masih bermasalah, kapan pengadaan barang/jasa akan dilakukan dan bagaimana kualitas barangnya?
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan Verry Iskandar mengaku tidak terkejut jika proses tender ribut dan rusuh terutama di dinas pendidikan. ”Apalagi kalau nanti anggaran pendidikan 20 persen dari APBD cair,” kata Verry.
Dua tahun berturut-turut, yakni 2006 dan 2007, Dinas Pendidikan Sumut terbukti terlibat kasus persekongkolan tender, khususnya pengadaan TV Pendidikan.
Menurut Verry, tahun ini KPPU Medan menerima sekitar 150 pengaduan dan 90 persennya adalah persekongkolan tender. Hanya 20 kasus yang bisa ditindaklunjuti. Dari 20 kasus itu, 18 di antaranya persekongkolan tender. Separuh kasus diputuskan. (WSI)